UPDATE! Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti

- Selasa, 02 September 2025 | 12:45 WIB
UPDATE! Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti


MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang, kendaraan, aset berupa tanah dan bangunan.

Penyitaan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Namun, dia belum mengungkapkan dari mana uang dan aset tersebut di sita. 

Budi hanya menjelaskan bahwa penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait dugaan jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” tutur Budi.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” katanya menambahkan.

Eks Menag Yaqut Ngaku Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selesai diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan oleh penyidik.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (1/9/2025), Yaqut selesai diperiksa sekitar pukul 16.19 WIB. 

Yaqut sendiri mulai diperiksa KPK sekitar pukul 09.32 WIB yang berarti diperiksa 6 jam lebih.

"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi ada pendalaman," kata Yaqut.

"Insyaallah kalau saya tidak salah ada 18 (pertanyaan)."

Yaqut tak meminta materi pemeriksaan kali ini ditanyakan langsung ke penyidik KPK. 

Halaman:

Komentar