Sebelumnya, sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan ternyata masih menerima gaji. Hal ini disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktifkan masih menerima gaji.
Seperti diketahui, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya hingga Adies Kadir dinonaktifkan buntut pernyataan kontroversial.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said menyebut, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif. Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Imsak Yogyarta Pukul 04.18 WIB, Ini Anjuran Rasulullah Soal Keberkahan Sahur
SBY Sampaikan Dukungan Penuh dan Pertimbangan Strategis untuk Prabowo Atasi Konflik AS-Israel-Iran
Kapolri Apresiasi Sinergi Forkopimda Jabar, 168 Rumah Dibangun untuk Warga Kurang Mampu
KPK Bantah Pengakuan Bupati Fadia Soal Fokus Urusan Seremonial