MURIANETWORK.COM - Sebuah unggahan di media sosial kembali memicu perdebatan publik terkait kasus tewaasnya Affan Kurniawan (21) setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.
Dalam tangkapan layar yang beredar, sejumlah akun warganet mengklaim salah satu dari tujuh orang yang ditampilkan saat pemeriksaan bukanlah anggota Brimob, melainkan seorang warga yang seharusnya masih dipenjara.
Unggahan tersebut memperlihatkan foto tujuh orang mengenakan kaos hijau duduk di hadapan petugas, yang disebut sebagai pelaku dalam kasus penabrakan Affan.
Pada kolom komentar, akun bernama @wahyumacho mengatakan bahwa salah satu dari tujuh orang tersebut merupakan narapidana.
“Woi itu 1 ada temen bapak gw yg harusnya masih dipenjara dia bukan polisi cooook,” tukasnya.
Komentar ini mendapat banyak tanggapan. Akun lain, Emil Nurul, membalas dengan heran, “Haa serius anjir."
"Ya cook, dulu sering mancing bareng ama bapak gw,” balas Wahyu.
Komentar lain pun ikut meramaikan, dengan sebagian warganet menanyakan bukti lebih lanjut terkait klaim tersebut.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri mengenai ketujuh oknum yang dipatsus tersebut.
👇👇
Mau ga percaya ini, karna bisa aja itu komen ngaco aja, tapi yg lg diomongin tuh polisi, jadi ya lebih percaya komen sdr wahyumacho sih, lebih masuk akal
— 🐾 (@kinaru_) August 30, 2025
Dan bukan pertama kali jg @DivHumas_Polri bikin sandiwara pas konpers, gamma jg difitnah dan yg ngefitnah masih disana kok https://t.co/EQOzCcUFOS
"Sudah kami telusuri lagi dengan ngeceks daftar yang diperiksa , KTA, dan mendalami singkat peran di masing-masing, jadi itu anggota brimob semua ketujuhnya," ujar Anam, Minggu (31/8/2025).
Anam bilang, pihak Kepolisian harus tetap menahan diri dan memberikan pola-pola pengamanan humasin dan preventif.
Adapun para demonstran juga mestinya menyuarakan aspirasinya dengan damai.
"Kami minta anggota kepolsian menahan diri dan berharap aksi dilakukan secara damai," tandasnya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindak tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Mereka diputuskan melanggar kode etik dan kini menjalani sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Markas Propam Mabes Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan pihaknya berpegang pada komitmen transparansi dan penegakan hukum yang adil.
"Saya tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal," ujar Abdul Karim saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jumat kemarin.
Ia menjelaskan, gelar perkara awal menyimpulkan bahwa seluruh terperiksa telah melakukan pelanggaran etik.
"Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan terduga pelanggar telah terbukti langgar kode etik profesi kepolisian," kata Abdul.
Abdul menambahkan bahwa sanksi penempatan khusus mulai diberlakukan sejak hari itu.
"Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar," ucapnya.
Mengenai proses hukum pidana, Abdul menyebut pihaknya mendahulukan penanganan etik sebelum berkas dilimpahkan ke jalur pidana.
Hasil identifikasi sementara mengungkapkan posisi para personel di dalam kendaraan taktis.
Dua anggota berada di kursi depan, yakni Bripka R sebagai pengemudi dan Kompol C di sebelahnya.
Sementara lima lainnya berada di belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, dan dua personel lain.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Dulu Sahroni Curhat Mau Bongkar Rumah, Kini Jadi Kenyataan Pahit Benar-Benar Dibongkar Massa
Bahaya? Ini Yang Dikhawatirkan Jika Sri Mulyani Benar-Benar Mundur!
Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo
SNEYD Mining: Let digital assets work for you every day