MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:45 WIB
MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan

Mahkamah juga menyatakan larangan menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN juga sudah diatur dalam Undang Undang BUMN. 


MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional, .


Perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK yakni: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.


Dua hakim mahkamah menyampaikan pendapat berbeda dalam putusan ini. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.


Sumber: rmol

Foto: Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang pengucapan putusan Perkara 128/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Humas MK)


Halaman:

Komentar