Ribuan Buruh Gelar Demo di Gedung DPR Hari Ini, Berikut 5 Tuntutannya

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Ribuan Buruh Gelar Demo di Gedung DPR Hari Ini, Berikut 5 Tuntutannya


Tuntutan kedua adalah menghapus sistem kerja outsourcing. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.


Ketiga, adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan. Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.


Keempat, tuntutan untuk hapus pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon. Menurut Iqbal, memajaki pesangon atau THR sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan.


Kelima, buruh menuntut adanya Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.


Iqbal menjelaskan, dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. 


"Namun hingga kini, meski Panja di DPR sudah terbentuk, pembahasan belum juga dimulai secara serius," ucapnya.


Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam demo 28 Agustus 2025 adalah Bentuk Satgas PHK; Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi; dan Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029


Sumber: inews 

Halaman:

Komentar