Taksiran awal KPK kasus ini merugikan keuangan negara Rp1 triliun. Maktour disebut-sebut merupakan salah satu dari ratusan biro perjalanan haji dan umrah yang menyetorkan uang agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus pada 2024. Uang disetor antara US$ 2.600 hingga US$ 7.000 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per jamaah kepada asosiasi, lalu disetorkan ke pejabat Kementerian Agama.
Terbaru KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour dan menduga biro perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan ini menghilangkan barang bukti.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK tengah mempertimbangkan untuk memakai pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Maktour Group. Pasal ini berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.
"Dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta," kata dia, Jumat, 15 Agustus 2025.
Sumber: rmol
Foto: Menpora Dito Ariotedjo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
6 Tanda Ini Harus Bikin Kamu Urungkan Nikah, Nomor 3 Paling Mengkhawatirkan!
Viral! Disdik Sumut Buka Suara Soal Siswi di Gunung Sitoli Dilarang Ujian Gara-gara SPP
Nasib Bahtera Rumah Tangga Hilda Pricillya Usai Video Syur 8 Menit dengan Pratu Risal Masih Viral
Tanpa Pasir Silika, Lapangan Padel Ini Ternyata Berbahaya?