Ia lantas menceritakan pengalamannya saat masih menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Kala itu, ia menemukan adanya tawaran studi banding meskipun undang-undang sudah selesai dibahas.
“Sebelum diundangkan, saya pindah menjadi ketua MK. Sesudah saya jadi ketua MK datang utusan dari DPR. Ditanya, bapak milih studi banding ke mana? Tentang apa? Undang-undang pemilu. Loh kan undang-undangnya sudah selesai. Undang-undang sudah selesai masih tawarkan untuk studi banding, untuk apa?" ungkap Mahfud
"Katanya ini kan hak bapak. Saya bilang saya coret, saya nggak mau. Dikasih honor juga nggak mau. Saya sudah pindah ke MK,” sambungnya.
Eks Halim Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPR saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri juga sangat besar.
“Jadi gede itu uang ke luar negeri dollar. Sudah dapat duduk bisnis hotel, uang saku juga gede,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Gedung DPR/MPR RI. (Foto: Website MPR)
Artikel Terkait
Geger! Ratusan Bendera Palestina Berkibar di Patung Kuda, Sorak-Sorai Kutuk Israel
APBN Tergerus untuk Ponpes Al Khoziny? Komisi XI DPR Soroti IMB yang Tak Jelas!
BREAKING: Menkeu Purbaya Beri Ultimatum ke BEI & OJK, Bongkar Skema Saham Gorengan!
5 Drakor Ngenes Bikin Baper: Jagain Cinta Orang, Siap-Siap Sakit Hati!