Ketika pensiun dari Kapolri, Hoegeng mengembalikan semua fasilitas negara yang digunakan termasuk mobil dan rumah dinas. Hoegeng bahkan tak mampu membeli rumah.
Hoegeng hidup dengan keuangan pas-pasan. Ia dikucilkan oleh pemerintah Orde Baru setelah pensiun, karena pernah tergabung dalam penggagas Petisi 50 yang memprotes kewenangan Soeharto.
Hoegeng wafat di RSCM, Jakarta Pusat pada 14 Juli 2004 dan dimakamkan di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bintang Republik Indonesia Utama merupakan tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penghargaan ini diberikan kepada tokoh-tokoh yang memenuhi kriteria berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
Penerima penghargaan juga memenuhi pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional maupun internasional.
Sumber: rmol
Foto: Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
DE JURE: Kejaksaan Diduga Sengaja Tunda Eksekusi Silfester Matutina, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Prabowo Gelar Rapat Tengah Malam, Mensesneg Beberkan Hasil Mengecewakan Ini!
Prabowo Tiba di Mesir Malam Ini, Apa Misi Rahasia untuk Gaza?
Masa Kecil Jokowi di Kampung yang Dulu Dikenal Sebagai Palu Arit, Kisahnya Baru Terungkap!