Pengusaha Kaltim Rudy Ong Chandra Ditangkap di Surabaya

- Senin, 25 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Pengusaha Kaltim Rudy Ong Chandra Ditangkap di Surabaya



Pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra resmi ditahan usai dijemput paksa Kamis, 21 Agustus 2025.


Rudy Ong ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan KPK dan memilih bersembunyi. Ia ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. 


"Penyidik melakukan jemput paksa di wilayah Surabaya," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.


Rudy Ong ditetapkan tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Halaman:

Komentar