Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) masih menimbang-nimbang untuk kembali terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara.
"Paling tidak beliau (Setnov) mau menikmati dulu bebas bersyarat. Saya kira biar dia menikmati itu bersama keluarga dulu, waktu masih panjang," kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail dalam pesan elektroniknya kepada RMOL di Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Bebas bersyarat Setnov telah disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Setnov bebas bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia dengan pertimbangan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2 pertiga masa pidana.
"Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025," kata Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto di Gedung KPK Jakarta. (Foto: RMOL)
Artikel Terkait
Polisi Masih Dalami Sosok Bjorka yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
RON Pertamax Turbo Hanya 91 Bikin Netizen Kaget: Kok Dibawah Pertamax?