Harapan pihak penggugat ijazah Jokowi untuk mendapat amunisi baru dalam kasus ini seakan pupus.
Sofian Effendi, yang sebelumnya dalam sebuah kanal YouTube dengan lugas sempat menyuarakan keraguannya, kini berbalik arah 180 derajat.
Dalam rilis resminya pada Kamis, 17 Juli 2025, Sofian mencabut semua pernyataannya dan menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, sesuai dengan bukti yang dimiliki universitas.
Perubahan sikap ini disambut dengan kekecewaan oleh Roy Suryo.
Ia menyayangkan pencabutan pernyataan yang sebelumnya dianggap sebagai pengungkapan fakta penting.
"Kami tentu menyesalkan pencabutan pernyataan Prof. Pian (Sofian Effendi) tersebut. Karena sebelumnya beliau dengan sangat jelas, lugas dan detail mengungkap fakta-fakta yang diketahuinya selaku Dekan Fisipol saat itu," kata Roy dalam keterangan tertulis.
Mantan Menpora, Roy Suryo saat di podcast Forum Keadilan. [YouTube]
Roy Suryo bahkan menganalogikan situasi yang dihadapi Sofian dengan adegan dalam film "Pengkhianatan G30S-PKI", di mana ada dugaan tekanan di balik sebuah pernyataan.
Ia menduga, Sofian Effendi yang telah berusia 80 tahun itu berada di bawah tekanan sehingga terpaksa menarik ucapannya.
Kekecewaan ini menandakan bahwa kubu penggugat kehilangan salah satu saksi kunci yang berpotensi memperkuat klaim mereka di mata publik dan hukum.
Jika Isu Ijazah Selesai, Apakah Drama Hukum Jokowi Berakhir?
Pertanyaan besar yang muncul kemudian adalah: jika kasus ijazah ini akhirnya ditutup dan ijazah Jokowi secara hukum dinyatakan asli, apakah ini akan menjadi akhir dari segala gugatan hukum terhadapnya? Jawabannya, kemungkinan besar tidak.
Pakar dan pengamat politik memprediksi bahwa berakhirnya masa jabatan Jokowi tidak serta merta membuatnya 'kebal hukum'.
Sejumlah isu kontroversial selama dua periode kepemimpinannya berpotensi besar menjadi dasar untuk gugatan-gugatan baru di masa mendatang.
Berikut adalah beberapa potensi 'bom waktu' hukum yang bisa menjerat Jokowi pasca-lengser:
Dugaan KKN dan Dinasti Politik: Laporan ke KPK terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyangkut keluarga Jokowi sudah beberapa kali dilayangkan.
Isu ini, ditambah dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, bisa menjadi pintu masuk untuk gugatan abuse of power.
Warisan Kebijakan Kontroversial: Sejumlah kebijakan strategis di era Jokowi menuai pro dan kontra yang tajam dan berpotensi digugat. Beberapa di antaranya adalah:
UU Cipta Kerja (Omnibus Law): Dianggap merugikan buruh dan lingkungan, UU ini terus mendapat perlawanan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Proyek Strategis Nasional (PSN): Proyek seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang memakan biaya besar dan memicu isu penggusuran lahan berpotensi menjadi objek gugatan hukum.
Pelemahan KPK: Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah juga menjadi catatan merah yang bisa diungkit kembali secara hukum.
Babak Baru Pertarungan Politik di Ranah Hukum
Drama ijazah Jokowi mungkin akan segera menemukan ujungnya.
Namun, panggung politik hukum Indonesia tampaknya sudah menyiapkan skenario-skenario baru.
Berakhirnya kekuasaan seorang presiden seringkali membuka kotak pandora yang berisi berbagai persoalan hukum yang selama ini tertunda oleh kekebalan politis.
Bagi generasi muda dan milenial, penting untuk terus mengawal setiap proses hukum ini secara kritis.
Ini bukan lagi sekadar soal personal Jokowi, melainkan tentang penegakan supremasi hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan warisan demokrasi di Indonesia.
Sumber: suara
Foto: Presiden ke-7 RI, Jokowi/Net
Artikel Terkait
Kasihan! Prabowo Sebut Sri Mulyani Stres Tiap Dipanggil, Gara-Gara Apa?
8 FAKTA Panas Fuad Plered: Jalani Sanksi Adat, Maafnya Dianggap Cacat!
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Ramadhan Pohan Sebut Prabowo Bisa Salip SBY Jadi Presiden Indonesia Terbaik