Sekadar diketahui, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, status warga negara Indonesia (WNI) Satria Arta Kumbara hilang setelah dia bergabung dengan tentara Rusia.
Keputusan itu diambil lantaran Arta Kumbara telah melakukan kesalahan fatal, yakni melakukan desersi dan bergabung dengan tentara Rusia. Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan tak memperbolehkan tindakan tersebut.
"Undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar Supratman beberapa waktu lalu.
Supratman menyatakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Karena itu Kementerian Hukum lewat Direkturat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar Supratman.
Sumber: okezone
Foto: Satria Kumbara Minta Tolong Prabowo Dipulangkan dari Medan Perang Ukraina/ist
Artikel Terkait
Masih Berani Bohong? Ini Dampak yang Akan Menghantui Hidupmu!
Intip Persiapan Pernikahan Park Jin Joo, Si Karakter Lucu di Our Beloved Summer
Dana Beasiswa LPDP Rp13 T dari Korupsi CPO: Prabowo Siap Cairkan, Siapa yang Berhak?
1 Tahun Prabowo-Gibran: Demo Mahasiswa Lumpuhkan Jalan Jakpus, Ini Yang Mereka Tuntut!