Tragedi pesta rakyat yang digelar untuk merayakan pernikahan anak pejabat di Garut kini berbuntut panjang. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa insiden yang menewaskan tiga orang ini bukanlah musibah biasa, melainkan sebuah kelalaian yang bisa menyeret panitia penyelenggara ke penjara.
Menurut Azmi, panitia dan pihak penanggung jawab acara bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud," katanya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).
Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Azmi menjelaskan, polisi harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kepanitiaan, mulai dari Event Organizer (EO), pemerintah daerah Garut, hingga unsur Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian yang ikut menjadi bagian dari panitia.
Artikel Terkait
Prabowo Usul Beasiswa LPDP Fokus ke Kedokteran, Apa Dampaknya?
Ketua Ansor DKI Meledak, PBNU: Wajar, Namanya Juga Darah Muda!
Prabowo Siapkan Langkah Rahasia, Istana Pasang Sinyal Khusus untuk Polri?
Prabowo Berani Sikat LBP? Sikap Jokowi Bikin Penasaran!