Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim sudah memiliki kesamaan pandangan perihal keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan Pemilu nasional dengan pemilu daerah.
“Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (15/7).
Dengan adanya kesamaan tersebut, dengan percaya diri Puan Maharani pun menuding bahwa Mahkamah Konstitusi telah melanggar aturan terkait pelaksanaan pemilu.
“Apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Kendati demikian, Puan mengaku belum ada tindakan yang bakal dilakukan DPR RI menyikapi putusan tersebut. Hal itu dikarenakan sampai saat ini semuanya masih sebatas diskusi.
Artikel Terkait
Miriam Adelson: Ratu Judi Las Vegas yang Jadi Pilar Utama Pendanaan Israel
Desak Negara Muslim Kirim Pasukan, Apa Langkah FUTA Jabar Selanjutnya?
Muezza, Kucing yang Menjaga Cahaya Peradaban: Dari Sphinx Hingga Pelukan Nabi
KPK Didesak Usut Korupsi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Faktanya!