Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos

- Selasa, 15 Juli 2025 | 07:20 WIB
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos



Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP).


Adapun, perusahaan media tersebut membawahi sebuah tabloid nasional. Keduanya menjadi tersangka usai perkara tersebut dilaporkan oleh PT Jawa Pos.


Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, mengatakan laporan tersebut dilakukan pada 13 September 2024 lalu.


Terhitung, ada jeda waktu 10 bulan keduanya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.


“Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk mengklirkan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya,” kata Tonic di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).


Dalam perkara ini, lanjut Tonic, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja tidak serta merta menjadi tersangka usai dilaporkan oleh kliennya. Ia menyebut sudah ada berbagai rangkaian proses panjang yang dilakukan pihak kepolisian.


“Harapan kami dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak, siapapun juga, masyarakat atau apapun bisa lebih memahami duduk perkara yang selama ini menjadi pembicaraan, mungkin di media masa juga, agar supaya tidak terjadi salah paham tentunya,” jelas Tonic.


Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Tangkau menuturkan perkara itu bermula dari upaya PT Jawa Pos untuk menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan yang masih diatasnamakan para mantan direksinya.


Di mana akhirnya terpaksa ditempuh suatu upaya hukum.


“Laporan ini adalah menyangkut dugaan penyimpangan terkait PT Dharma Nyata Pers, atau yang kita kenal dengan Tabloid Nyata, adalah sebagai anak perusahaan PT Jawapos yang telah berdiri sejak tahun 1991 dan secara hukum serta finansial terafiliasi langsung dengan perusahaan induk PT Jawa Pos,” kata Daniel.



Halaman:

Komentar