Pengawasan dilakukan adalah langkah pencegahan supaya praktik prostitusi tidak muncul, jelas dia, memang tidak ada penegakan hukum bagi perempuan pramunikmat dan laki-laki sebagai pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) itu.
"Karena saat dilakukan penggerebekan tidak ada yang tertangkap tangan sedang melakukan perzinaan," katanya lagi.
Kendati tidak dilakukan penindakan, pengawasan tetap dilakukan secara berkala guna memastikan kawasan di sekitar IKN terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial.
Polda Kaltim melakukan pengawasan rutin supaya praktik prostitusi yang kemudian membuat citra negatif IKN dan sekitarnya untuk mencegah praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN.
"Pengawasan tersebut dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, pemerintah daerah, termasuk TNI karena praktik prostitusi adalah penyakit sosial yang tentu saja bukan hanya polisi yang bisa menyelesaikannya," ujar Yulianto.
Sumber: suara
Foto: Ibu Kota Nusantara (IKN)/Net
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!