OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*
RABU, 9 Juli 2025, Gelar Perkara Khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi digelar. Tapi alih-alih menghadirkan transparansi, negara justru memperagakan kebungkaman terstruktur. Tanpa dokumen asli, tanpa pengujian terbuka, tanpa pihak independen -publik hanya disuguhi kesimpulan sementara internal yang menggantung di udara. Ini bukan proses hukum. Ini penyesatan yang dilembagakan.
Dalam perkara pidana, hukum tidak memberikan ruang untuk pembuktian yang kabur. In criminalibus probationes debent esse luce clariores -dalam pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya. Namun dalam perkara ini, bukti malah diselubungi oleh prosedur dan diam administratif. Negara meminta rakyat percaya, tanpa membuka apa yang seharusnya bisa diuji: dokumen asli ijazah.
Bila yang dipakai sebagai dasar hanya fotokopi, pernyataan lembaga, atau dokumen digital, maka dalil tegas berlaku: Probatio ficta, probatio nulla est -pembuktian fiktif adalah pembuktian yang batal demi hukum.
Artikel Terkait
Dari Pesantren ke Kampus: Sebuah Perjalanan Mencari Arah di Tengah Godaan Dunia
Wakil Wali Kota dan Ketua Fraksi DPRD Bandung Tersandung Kasus Proyek Fiktif
Kepala BNPB Turun Langsung, Janjikan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Gus Yahya Bantah Sahnya Rapat Pleno yang Tunjuk Pj Ketum PBNU