Pengusaha Sound Horeg: Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya

- Rabu, 09 Juli 2025 | 21:45 WIB
Pengusaha Sound Horeg: Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya



Fatwa haram sound horeg telah dicetuskan para ulama Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Fatwa haram tersebut didukung oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Situbondo hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.


Pengusaha sound horeg asal Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Sunawi (57 tahun), menyatakan tidak setuju dengan fatwa haram sound horeg itu.


"Saya selaku pengusaha sound horeg, saya tidak akan berhenti karena itu usaha yang melekat pada kegiatan saya," ujar Sunawi, Selasa (8/7).


Terkait fatwa haram sound horeg, Sunawi menyampaikan memang sound horeg mengandung mudarat misalnya penari yang membuka aurat.


"Diikuti dengan miras atau minum-minum," kata Sunawi.


Halaman:

Komentar