MURIANETWORK.COM -- Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta akhirnya berkirim surat kepada Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Surat itu merupakan permintaan audiensi dari pengusaha benang filamen seiring dengan pembatalan sepihak Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang dinilai merugikan dan mematikan pengusaha benang filamen.
“Kami sudah kirim surat akhir pekan lalu dan berharap ada audiensi agar kebijakan Mendag tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ujar Redma di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Redma juga akan memberikan masukan-masukan untuk mencari jalan tengah yang adil, agar semua bisa terselamatkan. Redma menyampaikan keprihatinan atas keputusan pemerintah.
Terutama, terkait rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) soal penerapan BMAD terhadap benang filament POY dan DTY impor asal Tiongkok.
Redma menyebut bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 70 ayat 1.
Terutama, soal mewajibkan pemerintah mengambil tindakan antidumping jika impor dengan harga di bawah nilai normal menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri.
"Kami sangat menghormati keputusan Bapak Menteri sebagai pemegang kebijakan, namun kami mohon ijin untuk menyampaikan beberapa poin terkait hal ini serta implikasi lanjutannya," ujar Redma dalam suratnya.
Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan industri dalam negeri sebagaimana diatur dalam regulasi.
Redma menjelaskan bahwa industri nasional saat ini memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Artikel Terkait
Sintang Siap-Siap, Kantong Plastik Akan Resmi Dihapus Mulai Desember 2025
Sumselingo Pecah Kebekuan, Gen Z Palembang Kini Berani Ngomong Inggris
Sintang Siap Sambut Raimuna Daerah 2025, Persiapan Dinyatakan Tuntas 100 Persen
Warga Benua Melayu Laut Serbu Sampah di Kolong Rumah Panggung