“Ini harus dicek, ini harus dicek,” tutup Cak Imin.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar operasi penertiban sepanjang 2025, di seluruh wilayah kecamatan, termasuk di Kecamatan Sepaku, yang masuk wilayah IKN.
Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir, khusus di wilayah Kecamatan Sepaku terjaring 64 perempuan diduga pelaku praktik prostitusi.
Berdasarkan keterangan Satpol PP, para PSK menyewa kamar penginapan dengan tarif Rp 300 ribu per malam. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kubah Masjid: Jejak Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal Nusantara
Siap Sambut Imlek 2026, Ini Ucapan Bahasa Inggris yang Tak Biasa untuk Tahun Kuda Api
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta