“Ini harus dicek, ini harus dicek,” tutup Cak Imin.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar operasi penertiban sepanjang 2025, di seluruh wilayah kecamatan, termasuk di Kecamatan Sepaku, yang masuk wilayah IKN.
Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir, khusus di wilayah Kecamatan Sepaku terjaring 64 perempuan diduga pelaku praktik prostitusi.
Berdasarkan keterangan Satpol PP, para PSK menyewa kamar penginapan dengan tarif Rp 300 ribu per malam. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bobby Nasution dan Raja Juli Antoni Didesak Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumut
Permintaan Maaf BNPB Hanya untuk Bupati, Korban Banjir Bandang Tapsel Masih Menunggu
Rehabilitasi Prabowo Bebaskan Ira Puspadewi dari Cekal dan Tahanan KPK
KPK Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Lelang Proyek Stasiun Medan