Dengan pernyataan tersebut, Wayan mewakili DPR RI mengajukan lima poin permohonan kepada Majelis Hakim MK, yang memeriksa, memutuskan, dan mengadili perkara Ariel Noah Dkk.
"Permohonan kami yang pertama, menyatakan bahwa para pemohon tidak punya ketentuan hukum atau legal standing, sehingga permohonan aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima," jelas I Wayan Sudirta.
"Kedua Menolak permohonan para pemohon seluruhnya atau setidaknya permohonan tidak dapat diterima," tambahnya.
Poin ketiga disampaikan I Wayan Sudirta meminta hakim MK menerima semua keterangan darinya yang mewakili DPR RI sepenuhnya.
"Empat, menyatakan pasal 9 ayat 2 dan 3 pasal 23 ayat 5 pasal 81 pasal 87 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2 UU No 28 tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar I Wayan Sudirta.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya," tambahnya.
I Wayan Sudirta berharap permohonannya dan keterangannya terkait UU Hak Cipta, jadi pertimbangan hakim MK dalam memutuskan perkara gugatan Ariel Noah dkk
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat