Pemerintah bersiap memperluas basis pajak di sektor digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan baru yang bakal memajaki para pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.
Mengutip laporan Reuters, besaran pajak yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan, khususnya bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Rabu (25/6/2025).
Pajak pelapak harus dikumpulkan oleh platform e-commerce. Rencana ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha di ranah digital dan toko fisik yang selama ini sudah lebih dulu dikenai pajak.
Rencana tersebut akan dituangkan dalam peraturan baru, yang ditargetkan oleh Sri Mulyani untuk diresmikan paling lambat bulan depan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang ekosistem ekonomi digital yang makin berkembang pesat di Indonesia.
Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengungkapkan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.
Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.
Rencana penerapan pajak tersebut langsung menuai respons dari sejumlah platform e-commerce. Menurut sumber terkait, para platform menolak kebijakan itu karena dinilai akan menambah beban biaya administrasi.
Selain itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.
Reuters telah berupaya menghubungi Kementerian Keuangan untuk meminta klarifikasi, namun pihak kementerian menolak memberikan komentar.
Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.
Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.
Namun, kebijakan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah diterapkan, menyusul penolakan kuat dari pelaku industri.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Dok MI)
Artikel Terkait
Tiket Ludes H-3, Antusiasme Suporter PSM Makassar Meledak Jelang Laga Kandang
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Tangis di Hadapan DPRD Jatim
Bayern Munich Hadapi Real Madrid di Allianz Arena dengan Modal Agregat Tipis
Mukena Premium Naeka Ekspansi ke Pasar Global Berkat Dukungan UMKM