Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah!

- Senin, 23 Juni 2025 | 06:20 WIB
Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah!


Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu. Ini merupakan kali keempat pria berusia 66 tahun itu berhadapan dengan hukum atas perkara serupa.

Usai sidang, Fariz RM mengungkapkan penyesalannya atas kasus yang kembali menjeratnya. Dia mengaku bahwa sebagai manusia, dirinya tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.

"Menyesali, iya. Tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," kata Fariz RM kepada awak media.

Meski tengah berada dalam proses hukum yang berat, Fariz RM memilih untuk tidak larut dalam kesedihan. Dia menyatakan berusaha ikhlas dan menyerahkan seluruh perjalanan kasusnya kepada hukum dan Tuhan.

"Dalam hal ini yang saya yakini adalah bahwa Allah Maha Mengetahui, Maha tahu apa yang terjadi. Ya, kita ikuti saja semuanya sampai akhir," ucap musisi legendaris tersebut.

Sang musisi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada orang-orang terdekatnya, terutama keluarga yang tetap memberikan dukungan penuh di tengah kasus yang tengah ia hadapi.

"Saya berterima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya. Anak saya, istri saya, ibu saya," tutur Fariz.

"Insya Allah, saya cuma berdoa selama saya berada di masa penahanan, saya hanya berharap bahwa mereka semua dalam kondisi baik-baik," sambungnya.

Fariz RM menegaskan bahwa dia akan menjalani proses hukum dengan penuh kesadaran dan menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim dan kehendak Tuhan.

"Saya berserah diri kepada Tuhan karena saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah kehendak yang terbaik," imbuhnya.

Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya

Dalam kasus terbarunya, Fariz RM didakwa bersama terdakwa lain bernama Andres Deni Kristyawan. Keduanya diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut menyebut bahwa Fariz dan Andres melakukan transaksi narkotika golongan I secara ilegal dan tidak terkait dengan profesi atau kegiatan sehari-hari terdakwa.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, dia juga dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Fariz RM bukan kali ini saja terseret kasus narkoba. Dia tercatat sudah empat kali berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus serupa.

Kasus pertamanya terjadi pada tahun 2007, saat dia ditangkap dengan barang bukti ganja sekitar lima gram.

Pada 2015, Fariz kembali ditangkap karena memiliki ganja, heroin, dan sabu di kediamannya di Bintaro. Dia kemudian menjalani hukuman penjara dan rehabilitasi.

Pada 2018, dia ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu, alprazolam, dan Dumolid. Fariz kemudian direhabilitasi di BNN Lido, Bogor.

Kasus terbaru terjadi pada Februari 2025. Polisi lebih dulu menangkap mantan sopir Fariz, ADK, yang mengaku mendapat perintah untuk membeli narkoba. 

Berdasarkan pengembangan, Fariz ditangkap di Bandung dengan barang bukti ganja seberat 7,4 gram dan sabu 0,89 gram. Hasil tes urine juga menyatakan ia positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin.

Kini, Fariz RM masih harus menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Sidang lanjutan atas kasusnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Sumber: suara
Foto: Fariz RM mengaku bahwa sebagai manusia, dirinya tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. (Ismail/Suara.com)


Komentar