MURIANETWORK.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat oleh PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
Perusahaan ini tercatat melakukan pembukaan lahan di luar area yang telah disahkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Temuan kami menunjukkan bahwa PT KSM membuka lahan hingga 5 hektare di luar batas wilayah yang diperbolehkan. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan yang mereka kantongi,” kata Hanif dalam konferensi pers, Minggu 8 Juni 2025.
Berdasarkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT KSM mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5.922 hektare di Kabupaten Raja Ampat.
Izin tersebut diberikan sejak tahun 2013, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan berlaku hingga 2033.
Namun yang menarik perhatian publik bukan hanya pelanggaran lingkungannya, melainkan juga siapa saja yang berdiri di belakang perusahaan tambang tersebut.
Tiga nama yang tercatat sebagai beneficial owners PT KSM adalah:
1. Susanto Kusumo, Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Tbk. (PANI),
2. Richard Halim Kusuma, Komisaris di PANI serta Komisaris Utama PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) dan PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA),
3. Alexander Halim Kusuma, Wakil Direktur Utama PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PIK 2).
Ketiganya merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan taipan properti Sugianto Kusumo, alias Aguan, salah satu tokoh utama di balik megaproyek reklamasi Pantai Indah Kapuk.
Dalam laporan tahunan PANI 2024, disebutkan bahwa Susanto Kusumo memiliki hubungan keluarga langsung dengan Aguan dan jajaran pimpinan grup PIK 2.
Kepemilikan saham PT KSM sendiri, menurut data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, dikuasai oleh lima entitas:
1. PT Dua Delapan Kawei (40%),
2. PT Jaya Bangun Makmur (30%),
3. PT Tambang Energi Sejahtera (10%),
4. PT Rowan Sukses Investama (10%),
5. Ali Hanafia Lijaya (10%).
Pemerintah menyatakan akan meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan yang diberikan di kawasan Raja Ampat, khususnya di pulau-pulau kecil.
Menteri Hanif merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang dengan tegas melarang aktivitas tambang di wilayah pulau kecil.
“Dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan keputusan hukum yang berlaku, kami akan mengevaluasi seluruh persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan untuk kegiatan tambang di pulau kecil seperti Raja Ampat,” tegas Hanif.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Heboh Pencurian Celana Dalam di Katulampa Bogor, Pelaku Simpan Rasa pada Korban
Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha
Baku Tembak dengan Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Anak Buah Egianus Kogoya Tewas Jatuh ke Jurang
Lepas dari Jokowi, Semua Happy