MURIANETWORK.COM - Staf khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier akhirnya sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update perkembangan pelaporan LHKPN Deddy Corbuzier yang sudah diangkat menjadi Stafsus Menteri Pertahanan pada 12 Februari 2025.
"Untuk saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Namun demikian kata Budi, nilai harta dan rinciannya masih dalam proses upload agar publik bisa melihatnya di website LHKPN.
"Saat ini masih proses upload di website," pungkas Budi.
Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) nomor 3/2024, Stafsus Menteri termasuk Wajib LHKPN. Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28/2019, jabatan Stafsus termasuk sebagai wajib lapor (WL).
Sumber: rmol
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur PUPR
Warga Baduy Dalam Dibegal dan Dibacok Saat Jualan Madu di Cempaka Putih
Bahasa Indonesia Resmi di UNESCO: Sejarah Baru Dimulai dengan Pidato Perdana Abdul Muti
AKSI Dukung Penuh Program Prabowo: MBG, Koperasi Desa, dan Solusi Lahan