Seorang mantan calon anggota legislatif di Kota Cirebon berinisial H (43) diduga memaksa seorang pria lanjut usia berinisial S (63) untuk melakukan hubungan seksual menyimpang dengan orang lain, sekaligus merekam seluruh adegan tersebut tanpa izin. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kasusnya ke Polres Cirebon Kota pada akhir Mei lalu.
Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika H menyebut bahwa foto telanjang korban telah tersebar di media sosial. Namun, setelah ditelusuri, foto tersebut ternyata merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ancaman penyebaran foto editan itulah yang digunakan H untuk menekan korban.
“Foto telanjang itu ternyata editan AI untuk mengancam saudara S. Kalau tidak mengikuti arahan saudara H, maka foto itu akan disebarluaskan,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadlillah, dalam keterangannya pada Minggu (31/5).
Korban yang panik akhirnya mengikuti arahan H menuju sebuah hotel di wilayah Kota Cirebon. Di lokasi tersebut, seorang tukang pijat telah disiapkan oleh tersangka. S diminta melakukan aktivitas seksual menyimpang dengan tukang pijat itu, sementara H merekam seluruh prosesnya menggunakan perangkat perekam.
“Saudara H mengarahkan saudara S menuju sebuah hotel yang ada di Cirebon Kota, yang sebelumnya telah disiapkan seorang tukang pijat yang identitasnya sedang kita dalami. Di hotel tersebut saudara S diminta untuk melakukan hubungan menyimpang dengan tukang pijat tersebut, sementara seluruh aktivitas direkam oleh saudara H,” jelas Fadlillah.
Sekitar dua bulan kemudian, korban kembali diminta membuat video asusila dengan alasan yang sama. Peristiwa kedua ini terjadi di hotel yang berbeda, namun kembali direkam oleh tersangka. “Korban ini sudah dua kali direkam,” kata Fadlillah.
Polisi juga mengungkap bahwa H sempat mencoba melakukan tindakan seksual terhadap korban, namun upaya itu ditolak oleh S. “Untuk hubungan intimnya sebenarnya belum dilakukan. Tapi aktivitas itu sudah dilakukan antara korban dengan orang yang dipilih oleh saudara H,” ujarnya.
Di sisi lain, H diduga mencari korban lain berinisial RS. Namun, RS tidak menanggapi pelaku. Beberapa waktu kemudian, H mengirim tangkapan layar foto dan video bermuatan asusila yang menampilkan korban S kepada RS. H meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada S dengan tujuan agar S kembali mengikuti kemauannya. Sebagai iming-iming, H menjanjikan foto dan video S akan dihapus.
Karena mengenal korban, RS kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ketua RT setempat. Informasi itu akhirnya sampai kepada S yang kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota. H pun telah ditangkap dan ditahan oleh polisi pada Jumat (29/5).
Artikel Terkait
Sezairi Sezali Akui Penggemar Indonesia Jadi Jembatan Temukan Jati Diri dan Akar Keluarga di Pekalongan
Perbaikan Jalan Amblas Lenteng Agung Ditargetkan Rampung dalam Tiga Hari
Mendagri Tito Dorong PIKI Berperan Aktif Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Polisi Tetapkan Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur Tersangka Penipuan Rp2,6 Miliar