Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah menjalankan aksinya dengan menggasak sepeda motor yang terparkir di sebuah gang dalam kondisi terkunci stang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, di mana korban berinisial EK kehilangan motor Honda Genio berpelat nomor B-3026-PIJ.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa kendaraan milik korban saat itu diparkir di gang dekat rumah dalam keadaan setang kemudi terkunci. Namun, ketika pagi hari tiba, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Informasi itu disampaikan Kombes Reynold dalam keterangan resminya pada Minggu, 31 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Reskrim Polsek Johar Baru kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial JJ di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, aparat kembali menangkap pelaku lainnya berinisial AZ di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motor hasil curian tersebut dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi-bagi kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter L yang diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Saat ini, kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, yakni berinisial M dan R. Kombes Reynold juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan tindak kejahatan,” tutup Kombes Reynold.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 933 Butir Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate di Pelalawan
Sezairi Sezali Akui Penggemar Indonesia Jadi Jembatan Temukan Jati Diri dan Akar Keluarga di Pekalongan
Perbaikan Jalan Amblas Lenteng Agung Ditargetkan Rampung dalam Tiga Hari
Mendagri Tito Dorong PIKI Berperan Aktif Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045