Polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut meskipun Bareskrim Polri telah menghentikan proses penyelidikan dari aduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Menyikapi hal tersebut, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa dari awal terdapat penyimpangan dalam hukum acara pidana.
“Hukum acara pidana atau KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 80-81. Nah itu pada tahun 2018 tiba-tiba saya juga kaget ada surat edaran Kapolri Nomor 7 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan,” kata Oegroseno dikutip dalam kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu, 28 Mei 2025.
Lanjut dia, penghentian penyelidikan itu tidak diatur dalam hukum acara pidana, sehingga dalam strata undang-undang sulit ditentukan hirarkinya.
“Di dalam surat edaran itu menyebutkan tentang semua penyelidik, penyelidik dan penyelidik. Tidak ada satu kata penyidik pun dalam surat edaran ini. Jadi dalam kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini, penghentian penyelidikan ini kepastian hukumnya di mana? tidak ada,” jelasnya.
Sambung jebolan AKPOL 1978 ini, penghentian penyelidikan berdasarkan KUHAP harus ada putusan pengadilan.
“Menurut saya dasar hukum dari KUHAP tidak ada. Mungkin di internal polisi sendiri, para pelapor kalau menggugat ke Wasidik atau Irwasum, kalau TPUA nanti minta ada saksi ahli lagi sebagai pembanding jadi dia bisa ditolak. Polisi harus benar-benar menerimanya,” pungkas Oegroseno.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (tangkapan layar/RMOL)
Artikel Terkait
Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalur Lintas Selatan Pacitan
Pengusaha Kosmetik Mira Hayati Dieksekusi ke Penjara Usai Vonis Kasasi Tetap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Periksa 10 Saksi dalam OTT Anggota DPRD Muara Enim Rp1,6 Miliar
BMKG Catat 4.879 Kali Gempa di Indonesia Sepanjang Januari 2026