Tuntutan agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diproses hukum dalam kasus judi online (judol) terus disuarakan berbagai kalangan.
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai, peran Budi Arie dalam mengendalikan judol di bekas kementerian yang dipimpinnya sangat dominan.
“Kami sangat mengapresiasi keteguhan jaksa dalam mengurai benang kusut proteksi terhadap bisnis judi online. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum yang objektif dan sistematis,” kata Direktur MPSI Noor Azhari dalam keterangannya, Senin malam, 26 Mei 2025.
Dalam tuntutan jaksa, disebutkan adanya pembagian keuntungan dari proteksi situs judol. Budi Arie pun disebut menerima bagian paling besar.
“Pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar Noor, mengutip tuntutan tersebut.
Ia menyebut, fakta ini seharusnya jadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk segera memproses Budi Arie. Noor juga mempertanyakan kenapa situs judol masih marak, padahal secara teknis Kominfo bisa memblokir seluruh akses.
“Secara teknis, Kominfo mampu blokir semua situs judi online. Tapi kenapa masih marak? Apakah karena Budi Arie masih punya kuasa memproteksi tayangan-tayangan judi itu? Sudah saatnya aparat penegak hukum segera periksa Budi Arie,” pungkas Noor.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/RMOL
Artikel Terkait
Qatar Curi Satu Poin Lewat Gol Injury Time, Imbangkan Swiss 1-1 di Laga Perdana Grup B Piala Dunia 2026
Kejagung Pastikan 21.801 Motor Listrik BGN Tetap Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis Meski Disidik Korupsi
Ana/Trias Bangkit dari Keterpurukan, Lolos ke Final Australian Open 2026
STIEM Bongaya Makassar Juarai NCFS 2026 Usai Taklukkan STIE Indonesia Jakarta 3-2