Roy menjelaskan, bahwa seorang asisten dosen (Asdos) secara aturan tidak berwenang menjadi pembimbing akademik maupun pembimbing skripsi.
"Saya dulu pernah menjadi Asdos, seorang Asdos itu tidak boleh sendiri mengajar atau menjadi pembimbing akademik, ngajar boleh kalau disek utama berhalangan atau dia diperintah," bebernya.
Lebih lanjut, Roy mengkritisi pernyataan Jokowi soal indeks prestasi (IP) semasa kuliah yang hanya 2,2. "Pembimbing akademik itu bertanggung jawab sejak masuk dan menangani KRS, Kartu Rencana Studi. Kalau mahasiswa, KRS-nya kemarin IP mendapatkan misalnya 2 atau di bawah 2, itu gak boleh ngambil lebih 18 SKS. Kalau dia ngambil 15 per semester, untuk menyelesaikan perkuliahan yang 148 sampai 154 SKS, yang itu tidak mungkin selesai lima tahun," tutur Roy.
"Ada dua yang terbongkar, jadi intinya gini ada dua yang terbongkar. Selesai lima tahun, masuk 1980, keluar 1985. Dibongkar dengan kata-kata sendiri ketika dia mengatakan IPnya 2,2," jelasnya.
"Kedua pak Kasmojo, sekali lagi luar biasa pak Kasmojo. Bahkan bukan dosen pembimbing skripsi dan masih sebagai Asdos. Artinya, pak Kasmojo bukan pembimbing akademik, clear," pungkas Roy.
Sumber: okezone
Foto: Pakar Telematika Roy Suryo di acara Rakyat Bersuara (foto: dok ist)
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!