Sejumlah masyarakat mengeluhkan rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menanggapi hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jika pihaknya memblokir rekening bank yang sudah lama tidak aktif dengan tidak adanya transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
"PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," kata Ivan Yustiavandana, Senin 19 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening pasif atau dormant bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam aktivitas illegal.
"Kan kasihan publik jika tidak di proteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," ujarnya.
"Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik," sambungnya.
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!
Prabowo Restui Jokowi Diadili? Ini Sinyal Purbaya yang Bikin Geger!