Kasus Pengamanan Judi Online di Kominfo: Jaksa Ungkap Kronologi hingga Kode Jatah Setoran

- Minggu, 18 Mei 2025 | 12:45 WIB
Kasus Pengamanan Judi Online di Kominfo: Jaksa Ungkap Kronologi hingga Kode Jatah Setoran


Zulkarnain Apriliantony, bersama dengan tiga terdakwa lainnya, dihadapkan pada dakwaan serius terkait praktik perjudian online yang melibatkan sejumlah nama penting, termasuk Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Nama Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sendiri mencuat dalam surat dakwaan kasus suap membuka situs Judi Online, Rabu, Jumat, 14 Mei 2025.

Jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen dari situs judi agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selain Zulkarnaen, tiga terdakwa lain dalam kasus itu adalah Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. 

Jaksa mendakwa keempatnya bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Mereka semua didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Isi dakwaan

Dakwaan ini mencakup tindakan mendistribusikan dan mengakses informasi elektronik yang berkaitan dengan perjudian secara ilegal.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kasus tersebut bermula pada Oktober 2023 ketika Budi Arie selaku Menkominfo saat itu meminta rekannya, Zulkarnaen, mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data situs judol. 

Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu. Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie.

Setelah lulus seleksi itu, Adhi lantas bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memulai penjagaan website judol. 

Selanjutnya sekitar April 2024, bertempat di Gandaria City, Terdakwa Adhi Kismanto bertemu dengan Deden Imadudin Soleh untuk membahas agar praktik penjagaan website judi online dijadikan satu pintu dan hal tersebut disetujui.

Deden adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkominfo yang menjabat sebagai Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal periode September 2023 sampai dengan Desember 2023 dengan tugas melakukan penanganan konten internet ilegal seperti konten pornografi, konten perjudian, dan konten-konten lainnya.

Deden kemudain memberikan nomor telepon terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas dan selanjutnya nomor tersebut diteruskan Terdakwa Adhi Kismanto kepada Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.

"Bahwa kemudian Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menghubungi Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas untuk mengajak bertemu," tutur jaksa.

Pertemuan berlangsung di Hotel Ibis Sunter Jakarta Utara di mana Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu dengan Terdakwa Muhrijan alias Agus dan Terdakwa Adhi Kismanto.

Saat pertemuan Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan ingin melanjutkan koordinasi penjagaan website judi online dengan imbalan sekitar Rp 6,5 juta untuk setiap website per bulan.

Namun Terdakwa Muhrijan alias Agus menolak karena jumlahnya terlalu kecil.

Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, Terdakwa Adhi Kismanto dan Terdakwa Muhrijan alias Agus mengajak Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas untuk bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Cafe Pergrams Senopati.

Di tempat ini, mereka membahas mengenai penjagaan situs judi online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per situs yang dijaga serta turut membahas pembagian untuk Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judol yang tak diblokir.

Pertemuan di Rumah Dinas Menteri

Sidang dakwaan kasus blokir situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menguak sejumlah fakta baru.

Termasuk pertemuan eks Menkominfo Budi Arie Setiadi dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.

"Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025) lalu.

Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

Masih pada April 2024, Terdakwa II Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie Setiadi.

"Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ucap Jaksa.

Selanjutnya Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas masing-masing.

Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menjadi penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi, Terdakwa II Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

Adapun Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Terdakwa IV Muhrijan alias AGUS bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Dalam salinan dakwaan yang diterima Tribunnews.com, disebutkan bahwa penjagaan situs judi online terbagi dalam beberapa kali pengamanan sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024.

Ribuan situs judi online yang setoran setiap bulannya yang diamankan agar tidak diblokir dengan jumlah biaya yang telah disepakati Terdakwa.

"Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak untuk memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian maupun turut serta dalam permainan judi di mana permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia," kata Jaksa.

Kode pembagian untuk Budi Arie

Dalam dakwaan terungkap pula adanya kode pembagian setoran penjagaan situs perjudian, termasuk untuk Budi Arie.

Adalah Alwin yang bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian yang memberikan kode tersebut. Kode bagian untuk Budi Arie dimaksud adalah ”Bagi PM”. Selain itu, bagian untuk Budi Arie juga disebut di kode ”CHF” yang merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen ditambah bagian untuk Budi Arie.

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan pula bahwa antara Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.

Tolak berkomentar

Saat Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi Budi Arie Setiadi, yang bersangkutan menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Budi Arie Setiadi sebelumnya pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkup Komdigi itu.

Keterangan itu disampaikannya usai ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024)

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

Sumber: tribunnews
Foto: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi/Net

Komentar