Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS usai ditahan dalam kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meme itu diduga kuat melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai menggambarkan seolah-olah Jokowi dan Prabowo sedang berciuman.
"Penangguhan penahanan ini didasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Mei 2025 malam.
Penangguhan penahanan juga diberikan berdasarkan iktikad atau niat baik tersangka dan keluarganya yang memohon maaf karena membuat kegaduhan.
Artikel Terkait
Link Live Streaming Denmark vs Yunani, Siapa yang Lolos ke Piala Dunia 2026?
Erick Thohir Sudah Minta Maaf, Tapi Kenapa Banyak yang Masih Marah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Siapa Dia?