Pelaku S (39) dan TP (25), ditangkap saat memaksa sopir dan mengancam sopir mobil box membayar uang parkir liar sebesar Rp20 ribu.
“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: okezone
Foto: Gelar Operasi Preman Besar-besaran, Ratusan Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot!
Artikel Terkait
Roy Suryo Bongkar Pasal Selundupan! Konspirasi KPU Soal Ijazah Gibran Akhirnya Terungkap.
Luhut Buka Suara Soal Utang Kereta Cepat: Purbaya Tanya, Siapa yang Minta APBN?
Luhut Bongkar Skandal Proyek Kereta Cepat: Saya Terima Barang yang Sudah Busuk!
Dugaan Trans7 vs Ponpes Lirboyo: Diisukan Untuk Alihkan Isu dari 4 Kasus Besar Ini!