Siapa sangka di balik hunian mewah di kawasan Batam dan Jakarta Utara, terselip praktik ilegal yang meresahkan.
Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas situs judi online TAHU69 dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengelola utama Obed (29) dan Alfredo (28).
Dari hasil penyelidikan Cyber Patrol, keduanya diketahui menjalankan berbagai permainan ilegal mulai dari casino, lotre, hingga judi bola, langsung dari rumah pribadi yang dijadikan markas digital.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Cyber Patrol melakukan penyelidikan.
Kemudian menemukan situs judi online yang berisikan permainan casino, lotre, dan judi bola.
"Obed ditangkap di Perumahan Orchard Park, Batam, pada 26 April 2025, sedangkan Alfredo ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 2 Mei 2025," katanya kepada awak media, Kamis 8 Mei 2025.
Diungkapkannya, polisi menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa keduanya bekerja sama dalam mengelola situs judi online tersebut.
"Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus judi online ini dan kemungkinan akan memeriksa lebih lanjut terkait jaringan dan modus operandi pelaku.
Sumber: disway
Foto: Dari hasil penyelidikan Cyber Patrol, keduanya diketahui menjalankan berbagai permainan ilegal mulai dari casino, lotre, hingga judi bola, langsung dari rumah pribadi yang dijadikan markas digital.--Istimewa
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Tiga Kali Ganti Yayasan Pengelola SPPG Program MBG
Nenek Penjaga Parkir di Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar, Polri Beri Penghargaan
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Setinggi 800 Meter Terpantau ke Arah Barat Laut
Kesalahan Kiper Korea Selatan Antar Meksiko ke Babak Gugur Piala Dunia 2026