Ketika penyidik menangkap dr. Tifa pada pagi hari Jumat, 19 Juni 2026, publik tidak sekadar menyaksikan sebuah proses hukum. Mereka menyaksikan bagaimana kritik terhadap kekuasaan berhadapan langsung dengan kekuasaan negara. Dokter yang tengah bersiap mengikuti seminar proposal doktoralnya di Universitas Indonesia itu diangkat dari kediamannya, dan momen itu menjadi titik temu antara kebebasan berekspresi dan instrumen pidana negara.
Sebagian pihak memandang penangkapan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang biasa. Namun, bagi sebagian lainnya, peristiwa itu memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana negara menggunakan kewenangannya tanpa berubah menjadi kesewenang-wenangan? Pertanyaan itu muncul karena dr. Tifa selama ini menunjukkan sikap kooperatif, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor kepada penyidik.
Perhatian publik terhadap kasus ini tidak semata-mata lahir dari figur dr. Tifa sebagai tersangka. Kasus ini berada di persimpangan antara kebebasan berekspresi, kritik politik, dan kewenangan negara menggunakan instrumen pidana. Oleh karena itu, respons publik tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara, tetapi juga menyangkut kekhawatiran atas ruang demokrasi yang semakin menyempit ketika kritik berhadapan dengan kekuasaan.
Perdebatan semacam ini penting karena penangkapan bukan sekadar tindakan administratif. Penangkapan merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan seseorang oleh negara. Karena itu, hukum selalu mensyaratkan adanya dasar yang jelas, prosedur yang ketat, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Di titik inilah perhatian publik seharusnya tidak terjebak pada pertanyaan apakah dr. Tifa bersalah atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan bagi negara hukum adalah apakah seluruh prosedur yang digunakan negara telah memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan due process of law.
Dalam tradisi hukum modern, kekuasaan negara tidak pernah diasumsikan selalu benar. Justru karena negara memiliki kewenangan yang sangat besar, setiap penggunaan kewenangan tersebut harus dapat diuji. Apabila penangkapan berlanjut pada penahanan, mekanisme praperadilan tersedia untuk menguji legalitas tindakan tersebut.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak awal menempatkan penangkapan sebagai tindakan yang hanya dapat dilakukan apabila terdapat dugaan keras terjadinya tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup. Selain syarat substantif tersebut, hukum juga mensyaratkan prosedur formal berupa surat tugas, surat perintah penangkapan, dan pemberitahuan kepada keluarga. Dengan kata lain, negara tidak diberi kewenangan menangkap seseorang hanya berdasarkan keyakinan subjektif aparat. Setiap pembatasan kebebasan harus memiliki landasan hukum yang dapat diuji secara independen.
Sementara itu, dalam konteks KUHAP baru, ruang pengujian itu bahkan diperluas. Tidak hanya tindakan penangkapan dan penahanan yang dapat diuji, tetapi juga kemungkinan terjadinya penerapan pasal secara berlebihan untuk memperluas penggunaan upaya paksa. Semangatnya jelas: mencegah penyalahgunaan kekuasaan sejak tahap awal proses penegakan hukum.
Penangkapan dr. Tifa terjadi pada saat Indonesia sedang memasuki fase baru hukum acara pidana. KUHAP 2025 membawa perubahan penting dalam cara memandang hubungan antara negara dan warga negara. Jika sebelumnya praperadilan sering dipahami sebagai forum administratif yang hanya memeriksa kelengkapan dokumen, paradigma baru hukum acara pidana menempatkan hakim sebagai penjaga kebebasan warga negara. Hakim tidak lagi sekadar memeriksa ada atau tidaknya surat penangkapan, melainkan menilai apakah pembatasan kemerdekaan seseorang memang diperlukan, proporsional, dan sesuai hukum.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran besar dari paradigma crime control menuju due process of law. Negara tidak cukup hanya membuktikan bahwa seseorang berstatus tersangka. Negara juga harus mampu menjelaskan mengapa tindakan paksa tertentu diperlukan dan mengapa tidak tersedia alternatif yang lebih ringan. Dengan demikian, yang sesungguhnya diuji dalam perkara seperti ini bukan hanya posisi hukum seorang tersangka, melainkan kemampuan negara membuktikan bahwa setiap tindakan pembatasan hak warga dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemikiran tersebut memiliki akar filosofis yang panjang. Lord Acton pada abad ke-19 mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung menyimpang apabila tidak diawasi. Sementara Michel Foucault dalam Discipline and Punish menunjukkan bagaimana institusi modern bekerja melalui mekanisme pengawasan dan disiplin yang sangat kuat. Dalam negara demokratis, pengawasan terhadap kekuasaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada negara, melainkan bentuk kepercayaan bahwa negara harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga yang diperintahnya.
Karena itulah negara modern tidak hanya mengatur perilaku warga negara, tetapi juga membangun mekanisme untuk mengawasi negara itu sendiri. Konstitusi, peradilan independen, penguatan hak asasi manusia, dan praperadilan merupakan instrumen yang dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak melampaui batasnya. Dalam perspektif ini, praperadilan bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah manifestasi dari prinsip bahwa kebebasan warga negara tidak boleh dikurangi tanpa alasan yang sah dan pengawasan yudisial yang benar.
Penangkapan dr. Tifa pada akhirnya menghadirkan ujian yang lebih besar daripada perkara dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Peristiwa ini menguji sejauh mana komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum yang demokratis. Sejarah menunjukkan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang mudah menangkap warganya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kewenangannya secara terbuka, rasional, dan dapat diuji.
Karena itu, transparansi prosedur dan keterbukaan terhadap pengujian hukum seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan bagi penegakan hukum. Pada titik ini, praperadilan tidak boleh dipahami sebagai ancaman bagi aparat penegak hukum. Ia justru merupakan mekanisme koreksi yang menjaga agar kewenangan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi.
Dalam sistem peradilan pidana modern, kepercayaan publik merupakan modal yang sama pentingnya dengan kewenangan hukum. Ketika kepercayaan itu melemah, legitimasi institusi hukum ikut tergerus. Karena itu, peristiwa penangkapan dr. Tifa sesungguhnya bukan hanya tentang nasib satu orang tersangka. Yang sedang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menjalankan prinsip due process of law yang menjadi ruh KUHAP baru.
Masyarakat berhak memperoleh keyakinan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini publik, preferensi politik, atau pertimbangan di luar hukum. Sebab ukuran negara hukum bukanlah seberapa cepat seseorang dapat ditangkap, melainkan seberapa ketat negara mengawasi dirinya sendiri ketika menggunakan kewenangan untuk membatasi kebebasan warga.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap. Ukurannya adalah kemampuan negara memastikan bahwa setiap penangkapan dilakukan secara sah, adil, transparan, dan menghormati martabat manusia. Dalam negara demokratis, legitimasi hukum tidak hanya lahir dari putusan yang benar, tetapi juga dari kepercayaan publik terhadap proses yang adil. Karena itu, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan; keadilan harus tampak ditegakkan.
Artikel Terkait
Kuwait Genjot Produksi Minyak Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka
Hakim Danish Puncaki FP1 Moto3 Ceko 2026, Veda Ega Tercecer di Posisi 22
Ribuan Suporter Meksiko Banjiri Patung Malaikat Kemerdekaan Rayakan Timnas Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Pemerintah Yakin Indonesia Tetap Bertahan di Status Emerging Market MSCI