Psikolog Ungkap Faktor Pendorong Maraknya Kasus Asusila di Lingkungan Kampus

- Jumat, 19 Juni 2026 | 14:30 WIB
Psikolog Ungkap Faktor Pendorong Maraknya Kasus Asusila di Lingkungan Kampus

Maraknya kasus asusila yang melibatkan mahasiswa di lingkungan kampus dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Rentetan peristiwa tersebut mencakup kasus percakapan mesum antar mahasiswa di Universitas Negeri Semarang, aksi berciuman dua mahasiswa sesama jenis di Politeknik Negeri Jakarta, hingga dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pasangan mahasiswa di lingkungan Universitas Airlangga, Surabaya.

Psikolog klinis Veronica Adesla menilai fenomena ini menunjukkan urgensi yang besar untuk memahami akar permasalahan secara lebih mendalam. Menurutnya, kasus asusila di lingkungan akademis dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu perilaku yang terjadi secara konsensual atau atas dasar persetujuan bersama, dan perilaku yang tidak konsensual.

“Kasus asusila di lingkungan kampus atau akademis dapat dibedakan antara perilaku yang bersifat konsensual (persetujuan bersama tanpa pemaksaan) dan yang tidak konsensual,” kata Veronica dalam pernyataannya, Jumat (19/6/2026).

Pada kasus yang terjadi secara konsensual di antara sesama mahasiswa, Veronica melihat adanya indikasi pergeseran nilai moral dan norma sosial. Ia juga menyoroti perubahan cara pandang mahasiswa terhadap fungsi ruang dan fasilitas akademik yang seharusnya bersifat sakral.

“Kasus asusila yang terjadi di kampus di antara sesama mahasiswa secara konsensual menunjukkan adanya pergeseran nilai moral, norma sosial, serta pemaknaan terhadap fungsi dan nilai ruangan maupun fasilitas di lingkungan akademis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mahasiswa yang umumnya berada pada rentang usia 18 hingga 25 tahun merasa memiliki otonomi penuh atas tubuh dan keputusan mereka. Namun, kondisi ini menjadi berbahaya jika tidak diimbangi dengan kesadaran yang kuat terhadap nilai moral, etika, batasan perilaku, serta kemampuan menilai risiko secara tepat.

“Bila tidak diimbangi dengan kesadaran yang kuat akan nilai moral, etika, batasan dalam berperilaku, serta kemampuan menilai risiko secara tepat, mereka dapat lebih berfokus pada kepuasan instan dan meremehkan risiko jangka panjang,” jelasnya.

Veronica menyebut sejumlah faktor yang mendorong seseorang melakukan tindakan asusila di lingkungan kampus. Salah satunya adalah kurangnya kemampuan pengendalian diri dalam mengontrol impuls atau dorongan emosional untuk merasakan kenikmatan sesaat.

“Kurangnya kemampuan pengendalian diri dalam mengontrol impuls atau dorongan emosional untuk merasakan kenikmatan atau kepuasan instan, seperti eksperimen seksual,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti adanya normalisasi terhadap perilaku seksual aktif atau gaya hidup tertentu yang dianggap lazim di kalangan mahasiswa. “Normalisasi terhadap perilaku seksual aktif atau gaya hidup tertentu yang dianggap biasa di kalangan seusianya,” kata Veronica.

Menurut dia, konsumsi konten digital dan media sosial juga turut berperan mengikis sensitivitas moral seseorang. “Konsumsi konten digital dan media sosial turut mengikis sensitivitas atau kepekaan moral sehingga mengaburkan batasan perilaku secara masif,” tuturnya.

Dari sisi psikologis, Veronica menjelaskan bahwa pelaku kerap gagal memisahkan fungsi ruang akademik sebagai ruang publik dengan ruang privat pribadi. “Secara psikologis, pelaku gagal memisahkan fungsi dan makna ruang publik atau akademis yang bersifat sakral dengan ruang privat pribadi,” katanya.

Menurut Veronica, ruang akademik memiliki fungsi yang jelas sebagai tempat memperoleh pendidikan dan mentransfer ilmu pengetahuan. “Ruang publik atau akademis sesuai fungsi dan tujuannya merupakan tempat bagi orang-orang untuk memperoleh pendidikan dan mentransfer ilmu pengetahuan. Ruang tersebut digunakan oleh mereka yang datang untuk menimba ilmu, bukan untuk melakukan aktivitas seksual,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaku umumnya berani melakukan tindakan tersebut karena merasa berada di lokasi yang aman dan minim pengawasan. “Pelaku melakukan tindakan tersebut karena menilai atau merasa berada di tempat yang aman, sepi, tersembunyi, bebas dari pengawasan, dan tidak diketahui orang lain. Dengan demikian, mereka merasa risiko untuk ketahuan sangat kecil,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Veronica menilai kampus perlu memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai kesehatan seksual serta etika di lingkungan akademik. “Edukasi dan sosialisasi dari perspektif kesehatan seksual dan lingkungan akademis perlu dilakukan dengan pendekatan yang rasional, yaitu membahas mengapa suatu perilaku tidak tepat, apa risikonya, dan tindakan apa yang seharusnya dilakukan,” katanya.

Di sisi lain, kampus juga perlu mengoptimalkan layanan konseling mahasiswa yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan, serta bebas stigma. “Optimalisasi layanan konseling mahasiswa yang mudah diakses, terjaga kerahasiaannya, dan bebas stigma penting dilakukan untuk membantu mahasiswa yang terjebak dalam perilaku berisiko ataupun sekadar membutuhkan teman bicara,” ujarnya.

Veronica juga mendorong kampus untuk mempertegas batasan etika perilaku dan penggunaan fasilitas kampus. “Perlu ada ketegasan mengenai batas-batas etika berperilaku di lingkungan akademis, aturan penggunaan fasilitas kampus, serta pengawasan fisik yang lebih ketat, seperti pemasangan CCTV di titik-titik rawan dan pengaturan jam kegiatan organisasi,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar