"Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" tanya jaksa dan dijawab Zarof sebagai kepala badan di MA.
"Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" cecar jaksa lagi.
"Tidak," jawab Zarof.
"Saya tanya-tanya, terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi di MA, semua orang saya tanyai," urai Zarof.
Perkara Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan. Pihak tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.
Sementara pihak penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Net
Artikel Terkait
Mengapa Menkeu Purbaya Anggap Pembentukan BPN Masih Bisa Ditunda?
Atalia Praratya Didesak Mundur, Forum Santri Ramai-ramai Beri Ultimatum!
Gus Nadir Semprot Bos Trans7 Andi Chairil: Duga Hina Ponpes Lirboyo Demi Rating, Jahat Sekali Anda!
Kader PKB Geruduk Trans7, Aksi Menegangkan untuk Kehormatan Kiai!