Zarof Ricar Akui Terima Rp 50 Miliar Urus Kasus Sugar Group Vs Marubeni

- Kamis, 08 Mei 2025 | 14:05 WIB
Zarof Ricar Akui Terima Rp 50 Miliar Urus Kasus Sugar Group Vs Marubeni

"Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" tanya jaksa dan dijawab Zarof sebagai kepala badan di MA.


"Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" cecar jaksa lagi.


"Tidak," jawab Zarof.


"Saya tanya-tanya, terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi di MA, semua orang saya tanyai," urai Zarof.


Perkara Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan. Pihak tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.


Sementara pihak penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta. 


Sumber: rmol

Foto: Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Net



Halaman:

Komentar