Wacana Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bansos Versi “KDM”: Quo Vadis?

- Kamis, 08 Mei 2025 | 13:40 WIB
Wacana Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bansos Versi “KDM”: Quo Vadis?



Walau sudah tertimbun oleh kebergantian lapisan tema, sebuah idiom (tertentu ) akan kelar dan viral kembali manakala disentuh oleh usilan ‘ilat. Sampel dan modelnya cukup banyak. Di antaranya yang kini tengah hit di lubang telinga publik adalah album idiom “Vasektomi”.


Bicara ihwal dirinya (vasektomi) tak ubahnya ibarat kidung lawas yang telah renta usianya di atas panggung sejarah dinamika perkembangan dunia sains dan teknologi, lebih spesifik pada fan Ilmu kedokteran.


Konon vasektomi telah dieksprimentasi (secara tradisional) sejek tahun 1897, dengan cara saluran vas diakses dengan memotong dua sayatan ke dalam skrotum dengan pisau bedah. Tentu ini tampak kasar dan berisiko. Maka sekitar tahun 1970-an Dr. Shungiang Li dari Tiongkok mengkonstruksi teknik yang lebih lembut dengan cara mengoprasionalkan alat yang sangat halus untuk mengakses saluran melalui satu tusukan kecil. Teknik tanpa  pisau bedah ini, terbukti mampu meminimalisir risiko, disamping lebih dapat diterima oleh pasien daripada teknik tradisional. Oleh karenanya, sejak 1980-an, teknik tanpa pisau bedah telah menyebar ke seluruh dunia.


Dari sederet definisi yang berjejer di batok kepala para praktisi di bidangnya, puncak muara konklusi ekstremnya berhenti pada titik, bahwa ia (vasektomi) tidak lain adalah sebuah aksi medis untuk memotong fungsi sperma laki-laki supaya secara permanen tidak lagi bisa memberi pembuahan kepada istri.


Karena demikian esktremnya, ketika diportet dari dimensi lensa agama (doktrin teologis), maka automatically vasektomi adalah sebuah pembangkangan riil atas permanensi irodat Tuhan, dimana soal cetak biru siklus pergantian keturunan sudah menjadi agenda manajemen sunatullah yang tidak bisa dibantah.


قال ابن حجر الهيتمي في التحفة: ويحرم استعمال ما يقطع الحبل من أصله كما صرح به كثيرون وهو ظاهر. انتهى. قال الشبراملسي في حاشيته 7/137: وقوله من أصله: أي أما ما تبطئ الحمل مدة ولا يقطعه من أصله فلا يحرم كما هو ظاهر، ثم الظاهر أنه إن كان لعذر كتربية ولد لم يكره أيضا؛ وإلا كره.


Ibn Hajar al-Haitami dalam kitabnya “al-Tuhfah” berkata, “Adapun menggunakan cara untuk memangkas kehamilan sekaligus (secara permanen ) hukumnya adalah haram. Ini jelas sudah konsensus mayoritas ulama” . Syibri Amlisi dalam Hasyiyahnya mengatakan, ” Adapun untuk maksud pelambatan (jarak melahirkan : KB konvensional), bukan untuk pemutusan (kehamilan) , itu tidak diharamkan, terlebih dengan alasan untuk pendidikan anak”.



Halaman:

Komentar