Rektor Unitomo Bongkar Ijazah Palsu di Sidang, Terdakwa Akui Belajar Photoshop Demi Biaya Lahiran

- Minggu, 07 Desember 2025 | 23:50 WIB
Rektor Unitomo Bongkar Ijazah Palsu di Sidang, Terdakwa Akui Belajar Photoshop Demi Biaya Lahiran

Persidangan kasus ijazah palsu di PN Surabaya kemarin cukup menarik perhatian. Bagaimana tidak, yang hadir sebagai saksi justru Siti Marwiyah, rektor Universitas Dr. Soetomo sekaligus adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Sidang pada Jumat (5/12/2025) itu juga menghadirkan mantan rektor, Bahrul Amiq.

Di hadapan hakim ketua Muhammad Zulqarnain dan JPU Estik Dilla Rahmawati, Marwiyah dengan tegas membedah keaslian dokumen. Menurutnya, ijazah yang didapat dari terdakwa Ari Pratama itu sudah bisa ketahuan palsu hanya dari bahan kertasnya saja.

"Berbeda, karena Unitomo kertasnya dari Peruri," ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa universitas punya basis data resmi untuk mengecek keabsahan ijazah. Jadi, klaim palsu tidaknya bukan sekadar dari fisik dokumen.

Di sisi lain, Ari Pratama mengaku semua perbuatannya. Terdakwa ini beralasan, aksinya membuat ijazah palsu berawal dari kesulitan ekonomi. Perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, lalu ia menganggur cukup lama.

"Ijazah saya ditahan perusahaan tempat saya bekerja. Saya membutuhkan biaya untuk lahiran istri," kata Ari.

Selama dua tahun menganggur itulah, ia memutuskan belajar Photoshop. Bermodal komputer dan printer, pria itu mulai mencoba-coba membuat berbagai dokumen. Jasanya lalu dipromosikan lewat Facebook, dengan tarif bervariasi antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Menurut pengakuannya, dalam setahun ia sudah melayani lima pemesan ijazah SMA. Keuntungannya sekitar Rp1,2 juta, dari total transaksi yang mencapai Rp5 juta. Untuk membuat ijazah terlihat meyakinkan, desain dan nama ia ambil dari Google. Sedangkan stempel universitas dipesan begitu saja lewat marketplace online.

Yang mencengangkan, Ari mengaku tak pernah dapat komplain dari pelanggannya. Meski begitu, di persidangan ia menyatakan menyesal. Ia paham risikonya dan mengakui perbuatannya telah merusak integritas dunia pendidikan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar