Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Motor tersebut sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
"Untuk Motor RK masih diamankan Penyidik di Wilayah Hukum Polda Jabar Jadi belum ke Rupbasan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 21 April 2025.
Adapun, Motor RK disita setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Tessa mengatakan, untuk lokasi motor Royal Enfield ini belum bisa disampaikan ke publik. Namun, motor tersebut dijamin ada di tempat yang aman.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025.
Ia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.
Budi menyatakan, dalam waktu satu pekan ini akan lebih dulu memanggil internal BJB sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!