Sugiyanto memandang, tanpa langkah hukum yang tegas dan jelas, isu ijazah palsu akan terus hidup dan merusak kewarasan publik.
Karena itu, ia mendorong agar ada gugatan hukum atau judicial review ke MK atau MA dan disokong oleh DPR atau Presiden melalui regulasi baru.
“Melalui terobosan hukum dan regulasi yang tepat, persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan baik, tanpa perlu terus berkepanjangan seperti yang terjadi saat ini," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Kolase berbagai kejanggalan skripsi Joko Widodo di UGM yang beredar di media sosial/Repro
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!