MURIANETWORK.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan buntut pelesiran ke Jepang tanpa izin.
"(Sanksi) ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan," kata Dedi kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.
Aturan yang dimaksud Dedi Mulyadi adalah Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dedi mengaku beberapa kali mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Lucky Hakim terkait agenda kegiatan namun tidak direspons.
"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," kata Dedi.
Padahal, kata Dedi, saat momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Lucky Hakim seharusnya berada di daerahnya.
"Karena silaturahmi kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri," kata Dedi.
Kemudian, lanjut Dedi, berbagai masalah bisa muncul saat Lebaran Idulfitri.
"Seperti arus macet, juga bencana. Makanya harus standby," kata Dedi.
Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari raya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat
Ria Ricis Buka Suara soal Operasi Hidung: Bukan demi Estetika, tapi karena Gangguan Pernapasan Akibat Tulang Bengkok