Bangsa Ini Tersesat Karena Ulah – “Ijazah Palsu”
Oleh: Ali Syarief
Akademisi
Diskursus mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tampaknya semakin berlarut-larut tanpa titik terang.
Seharusnya, perkara ini bisa diselesaikan dengan sangat sederhana: Jokowi cukup membawa ijazah aslinya dan memperlihatkannya kepada para wartawan. Namun, hingga kini hal tersebut tidak dilakukan.
Sikap ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Jika memang memiliki ijazah yang asli, mengapa enggan menunjukkannya?
Absennya tindakan ini justru memperkuat dugaan bahwa Jokowi memang tidak memiliki ijazah yang sah.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui Bambang Tri Mulyono, seorang peneliti yang berani mengungkap dugaan tersebut ke publik.
Akibatnya, ia kini mendekam dalam tahanan. Tidak hanya Bambang Tri, tokoh lain seperti Gus Nur juga mengalami nasib serupa.
Ketika kebenaran ingin ditegakkan, mereka yang berupaya membongkar justru dibungkam dengan berbagai dalih hukum.
Belakangan, muncul lagi testimoni yang menyatakan bahwa 1000 miliar persen diyakini ijazah serta skripsi milik Jokowi adalah palsu.
Klaim ini didasarkan pada analisis berbagai dokumen dan kesaksian orang-orang yang pernah berinteraksi dengan latar belakang akademik Jokowi.
Rekan-rekan dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) telah berulang kali membawa kasus ini ke ranah hukum, tetapi selalu menemui jalan buntu.
Bahkan, meskipun hakim tidak meminta jaksa untuk menghadirkan ijazah asli, putusan Pengadilan Negeri (PN) tetap tidak mampu memberikan penyelesaian yang benar-benar tuntas.
Dari perspektif hukum, dugaan pemalsuan ijazah ini harusnya bisa ditindak berdasarkan Pasal 263 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Selain itu, Pasal 266 KUHP juga relevan karena mengatur tentang penggunaan surat palsu dalam dokumen resmi.
Artikel Terkait
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?