Carut Marut Sampah di Tangerang Selatan: Pelanggaran HAM dan Kerugian Negara?
Persoalan sampah di Tangerang Selatan ternyata belum juga usai. Meski berbagai aturan dan program nasional sudah digulirkan, faktanya di lapangan masih jauh dari kata beres. Tumpukan sampah yang tak terkelola dengan baik masih menjadi pemandangan yang memprihatinkan.
Menurut Zakarsih Tanjung, Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Tangsel, pemerintah kota dinilai belum mampu mengelola sampah secara efektif. Dampaknya sudah jelas: lingkungan rusak dan kesehatan masyarakat terancam.
“Dalam perspektif lain, kerugian negara akibat korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar,” tegas Zakarsih Tanjung pada 12 Januari 2026.
“Yang saat ini, perkara sudah berada di tangan jaksa penuntut umum. Tidak hanya merugikan negara, praktik ini juga telah merugikan warga Kota Tangerang Selatan.”
Di sisi lain, situasinya memang sedang genting. Volume sampah harian di kota itu mencapai angka 1.200 ton. Sementara itu, TPA Cipeucang yang menjadi andalan justru sudah ditutup. Tak heran, sepanjang akhir 2025 lalu, ruang-ruang publik di Tangsel dipenuhi gunungan sampah. Pemerintah pun sampai menetapkan status tanggap darurat, dari 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, untuk mempercepat penanganan. Kota ini benar-benar berpacu dengan waktu.
Artikel Terkait
Banjir Lumpur Paralyze Pantura, Lalu Lintas Mengular Dua Kilometer
Tukin Fantastis Pegawai Pajak: Dari Rp5 Juta hingga Rp117 Juta per Bulan
Lakso, Mantan Penyidik KPK, Bongkar Desain KUHP Baru yang Mengamankan Koruptor
Ribuan Muslimah Serbu Kajian Awal Semester, Semangat Baru dari Masjid Ibn Khaldun Bogor