Sampah Tangerang Selatan: Rp 21,6 Miliar Bocor, Warga Terjepit di Gunungan Limbah

- Senin, 12 Januari 2026 | 11:25 WIB
Sampah Tangerang Selatan: Rp 21,6 Miliar Bocor, Warga Terjepit di Gunungan Limbah

Carut Marut Sampah di Tangerang Selatan: Pelanggaran HAM dan Kerugian Negara?

Persoalan sampah di Tangerang Selatan ternyata belum juga usai. Meski berbagai aturan dan program nasional sudah digulirkan, faktanya di lapangan masih jauh dari kata beres. Tumpukan sampah yang tak terkelola dengan baik masih menjadi pemandangan yang memprihatinkan.

Menurut Zakarsih Tanjung, Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Tangsel, pemerintah kota dinilai belum mampu mengelola sampah secara efektif. Dampaknya sudah jelas: lingkungan rusak dan kesehatan masyarakat terancam.

“Dalam perspektif lain, kerugian negara akibat korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar,” tegas Zakarsih Tanjung pada 12 Januari 2026.

“Yang saat ini, perkara sudah berada di tangan jaksa penuntut umum. Tidak hanya merugikan negara, praktik ini juga telah merugikan warga Kota Tangerang Selatan.”

Di sisi lain, situasinya memang sedang genting. Volume sampah harian di kota itu mencapai angka 1.200 ton. Sementara itu, TPA Cipeucang yang menjadi andalan justru sudah ditutup. Tak heran, sepanjang akhir 2025 lalu, ruang-ruang publik di Tangsel dipenuhi gunungan sampah. Pemerintah pun sampai menetapkan status tanggap darurat, dari 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, untuk mempercepat penanganan. Kota ini benar-benar berpacu dengan waktu.

Sebagai jalan keluar, ada wacana pemerintah akan membuang sebagian sampah ke TPA milik PT Aspek Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rencananya, dengan kuota 200 ton per hari dan biaya tipping fee yang mencapai Rp 90 juta per harinya.

Namun begitu, Zakarsih memberikan catatan kritis terkait rencana ini.

“Sebagai catatan kami, PT Aspek Kumbong pernah dievaluasi oleh KLH dalam pengolahan sampahnya. Kami sarankan Pemerintah Kota Tangerang Kota untuk lebih berhati-hati dalam peranannya,” sambungnya.

“Jangan sampai, selain kasus korupsi yang sudah terjadi, akan terlibat Pasal lain yaitu UU Lingkungan Hidup. Karena lingkungan yang baik adalah Hak semua Warga Negara Indonesia.”

Pertanyaannya kini, dengan kuota 200 ton di Bogor dan sisa 1.000 ton lebih sampah lainnya, ke mana semuanya akan dibawa? Rencana itu terasa seperti setetes air di lautan. Persoalan ini jelas bukan sekadar masalah kebersihan, tapi sudah menyentuh ranah hukum, hak asasi, dan tentu saja, akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar