Praktisi hukum Ali Lubis, SH, MH, menilai bahwa temuan kepala babi dan bangkai tikus di kantor jurnalis Tempo belum bisa dikategorikan sebagai aksi teror secara hukum. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menetapkan siapa pelaku di balik peristiwa tersebut.
Ali Lubis mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. “Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah secara sah, maka ia harus dianggap tidak bersalah,” ujarnya yang dikutip dari www.suaranasional.com, Ahad (23/3/2025)
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan bahwa insiden ini merupakan strategi playing victim dalam politik. Ia merujuk pada konsep yang sering digunakan untuk menarik simpati publik dengan menjadikan diri sebagai korban. “Menurut Sun Tzu, cara ini cukup efektif dalam politik, karena dapat membentuk opini publik tertentu,” katanya.
Artikel Terkait
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda