MURIANETWORK.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 atau Lebaran 2025.
Demikian diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto perihal jadwal pencairan THR bagi ASN, Selasa (11/3/2025).
"Masih terkait libur Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Prabowo dalam keterangan pers, Selasa (11/3/2025).
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," jelas Prabowo.
Sedangkan untuk besaran THR bagi ASN pusat, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," ujar Prabowo.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Kemudian, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.
Prabowo menerangkan bahwa THR akan mulai dibayar pada Senin (17/3/2025).
Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.
"Semoga dengan kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ucap Prabowo.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Nur Mahmudi Ismail Desak Kasus Korupsi Jalan Nangka Depok Dibuka Kembali
Bakrie Amanah Perkuat Posyandu di Tangerang, Solusi Cegah Stunting
Soenarko Kritik Luhut: Dulu Jujur, Sekarang Berubah Setelah Jabatan - Ini Kata Mantan Danjen Kopassus
Prabowo Serahkan Pesawat Airbus A400M, Penguatan Alutsista TNI di Halim Perdanakusuma