Pada 2 Agustus 2024, R menandatangani surat perjanjian di rumah AS, berjanji akan mengembalikan uang Rp40 juta pada Oktober 2024.
Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan, dan R juga tidak dapat dihubungi serta memblokir kontak AS.
"Saya magang sejak tahun 2024 tanpa digaji. Sudah dua kali saya mengikuti seleksi PPPK," keluh AS.
AS menduga bahwa ada korban lain selain dirinya.
"Dari informasi yang saya himpun, ada tiga korbannya," tambahnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan dari AS.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini," ujarnya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Harmonisasi Dua Raperwali Singkawang Dirapikan, Perkuat Struktur Organisasi Daerah
Vonisme Mati untuk Mantan PM Bangladesh: Babak Baru Krisis Politik Berdarah
Pemkab Turun Langsung Usai Warga Sakit Harus Ditandu 300 Meter
Walkout 4 Tokoh Warnai Audiensi Reformasi Polri