Kemudian memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 (Rp36,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.
Lalu memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 (Rp64,55 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.
Selanjutnya memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 (Rp26,16 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.
Kemudian memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 (Rp42,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.
Lalu memperkaya Hendrogiarto melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 (Rp41,22 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.
Selanjutnya memperkaya Hans Falita melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,8 (Rp74,58 miliar) yang diperoleh dari kerja sama dengan Inkoppol, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/Puskoppol.
Kemudian memperkaya Ali Sandjaja melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,7 yang diperoleh dari kerja sama dengan PT PPI.
Dan memperkaya Ramakhrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 (Rp5,97 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP," jelas JPU.
Sejak menjabat sebagai Mendag kata JPU, Tom Lembong telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi dengan kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga mengakibatkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilitas harga/operasi pasar dan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515,4 miliar).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Sidang perdana Tom Lembong kasus dugaan korupsi terkait importasi gula/Ist
Artikel Terkait
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda