Dari kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 16 saksi atas laporan tersebut.
"Barang buktinya ada dokumen atau surat. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, dan juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, dan juga dilakukan pengambilan keterangan lima ahli dalam proses ini," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain dalam kasus tersebut yakni dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.
"Nanti kami pastikan kepada penyidik, karena proses penyidikan ini tidak boleh berandai-andai. Jadi dalam proses penahanan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, kelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tidak dapat berandai-andai," ujar dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Terkait Kasus Pemerasan
Warga dan Petugas Bersihkan Kanal Penuh Sampah di Makassar untuk Antisipasi Banjir
Kejaksaan Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Kajati Sulawesi Selatan
Dirjen Imigrasi: Dominasi WN Tiongkok dalam Pelanggaran Imigrasi Karena Proporsi Terbesar